RUU Kesehatan Resmi Sah Menjadi Undang-Undang

703

RUU Kesehatan Resmi Sah Menjadi Undang-Undang

Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari Selasa 11 Juli 2023, dilakukan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Selain itu, langkah ini juga sangat dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.

Adapun sejumlah aspek yang disempurnakan pada Undang-Undang kesehatan ini adalah:

  1. Perubahan fokus pemerintah dari mengobati menjadi mencegah, sehingga layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup menjadi penting untuk dilakukan.

  2. Pemberian akses layanan yang lebih mudah, dengan memperkuat pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

  3. Industri kesehatan tidak lagi bergantung ke luar negeri dan akan menjadi mandiri dengan memperkuat ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

  4. Sistem kesehatan yang tangguh dalam menghadapi bencana dengan memperkuat kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

  5. Pembiayaan yang transparan dan efektif, sehingga akan menerapkan penganggaran berbasis kinerja.

  6. Pemerataan tenaga kesehatan yang sebelumnya kurang dengan mempercepat produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

  7. Perizinan yang mudah dan sederhana.

  8. Sistem informasi yang terintegrasi secara khusus tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi.

  9. Sistem informasi yang terintegrasi.

  10. Pemanfaatan teknologi kesehatan yang sebelumnya tertinggal, menjadi terdepan.

Dalam keterangannya, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan RI mengatakan bahwa dengan disahkannya RUU Kesehatan ini, diharapkan bisa menjadi awal yang baru untuk membangun sistem kesehatan yang tangguh, baik di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan maupun kepulauan.