Pemerintah sebagai penanggungjawab dalam memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada seluruh masyarakat Indonesia, Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari Pemerintah telah menerbitkan Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Permenkes ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penganggaran dan pelaksanaan SPM Provinsi Bidang Kesehatan khususnya pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana.
Pada Kamis (16/5) Kementerian Dalam Negeri RI menyelengarakan Rapat Asistensi dan Supervisi Daerah Pengintegrasian Indikator pada Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan Dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Hotel Kaisar, Jakarta.
Kepala Pusat Krisis Kesehatan menjadi salah satu narasumber dalam pertemuan tersebut, pertemuan juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi dan Bappeda Provinsi.