Perpanjangan Aturan Perjalanan Akan Segera Diberlakukan dan Diperketat

377

Perpanjangan Aturan Perjalanan Akan Segera Diberlakukan dan Diperketat

Memutus rantai penyebaran Covid-19 merupakan tugas dari seluruh elemen masyarakat. Meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (Mencuci tangan, Menggunakan masker dan Menjaga jarak) serta membatasi mobilitas di luar rumah, merupakan langkah sederhana yang mampu meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Dalam menjalankan perannya sebagai regulator kebijakan, pemerintah juga akan segera memperpanjang dan memperketat aturan perjalanan bagi masyarakat. Hal ini diharapkan mampu menekan angka Positivity Rate dan penambahan kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan segera melaksanakan kegiatan tersebut mulai dari 9 Januari hingga 25 Januari 2021 sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa dalam perjalanan, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi harus menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut :

  1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M
  2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi seluruh hidung dan mulut secara benar, serta tidak diperkenankan makan dan minum dalam perjalanan penerbangan yang tidak lebih dari 2 jam, kecuali Individu yang harus mengkonsumsi obat.
  3. Setiap individu bertanggung jawab dengan kesehatannya dengan patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan melampirkan hasil rapid test antigen atau RT – PCR sesuai dengan ketentuan destinasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dengan demikian diharapkan peraturan tersebut dapat memberikan manfaat dengan turunnya angka penyebaran kasus Covid-19 di tingkat nasional.

Sumber :

1. https://covid19.go.id/berita/aturan-perjalanan-diperpanjang-dan-diperketat