Masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dengan varian Omicron, masih terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Keadaan tersebut tentunya memberikan kekhawatiran kepada masyarakat. Sehingga demikian, pengetatan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi Covid-19 merupakan hal penting untuk kembali mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat.
Masuknya varian omicron ke Indonesia, bahwa pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya hilang, sehingga pembentukkan Herd Immunity atau kekebalan secara berkelompok harus terus dilakukan, tidak terlepas bagi masyarakat umum, masyarakat yang masuk kedalam kelompok prioritas, maupun anak-anak.Tepat pada 30 Juni 2021 yang lalu, pemerintah telah memberikan izin untuk anak-anak pada rentan usia 12-17 tahun untuk melakukan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac atau Pfizer, yang kemudian disusul oleh anak usia 6 – 11 tahun pada tanggal 14 desember 2021 dengan menggunakan vaksin Sinovac.
Dalam penerapannya, tidak ada ketentuan khusus bagi anak-anak yang ingin melakukan vaksinasi, namun para orangtua diharapkan mampu untuk memperhatikan beberapa hal berikut ini sebelum mengantar putra dan putrinya melakukan vaksinasi Covid-19 :
1. Pastikan anak dalam kondisi sehat
2. Upayakan tidur cukup, yaitu sekitar 8 – 10 jam
3. Sarapan sebelum pergi menuju tempat vaksinasi Covid-19
4. Jika memiliki komorbid, pastikan sudah meminum obat sebelum menuju lokasi vaksinasi.
Mari ajak putra dan putri kita untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di berbagai fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Pos Pelayanan Vaksin sekolah, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dan berpartisipasi dalam pembentukkan Herd Immunity di lingkungan sekolah dan tempat tinggal. Tetap terapkan protokol kesehatan 5M setelah melakukan vaksinasi, agar meminimalisir risiko hospitalisasi dan kematian akibat Covid-19.
sumber ;
https://covid19.go.id/artikel/2022/02/12/vaksinasi-covid-19-untuk-anak-upaya-lindungi-anak-indonesia