Meski status kegawatdaruratan COVID-19 telah dicabut oleh WHO, namun perlu disadari bahwa COVID-19 masih ada di sekitar kita. Sehingga dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak melakukan euphoria yan berlebihan dan tetap waspada serta menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi COVID-19
Saat ini pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan percepatan vaksin COVID-19 hingga booster kedua. Selain itu, vaksinasi COVID-19 dilakukan guna memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19 serta memastikan tidak terjadinya lonjakan kasus aktif di tengah masyarakat Indonesia.
Dalam keterangannya, dr. Syahril selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 kali ini menargetkan minimal 50% penduduk berusia 18 tahun keatas mendapat dosis booster, namun tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia.
Alasan lebih lanjut mengapa percepatan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan karena dalam kurun waktu dua minggu terakhir, terjadi peningkatan trend kasus konfirmasi COVID-19 dan juga sekitar 30% pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap maupun booster.
Sesuai Surat Edaran Dirjen P2P No. HK.02.02/C/380/2023, maka mulai tanggal 24 Januari 2023 yang lalu, vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas) dapat mulai dilakukan. Serta untuk vaksinasi booster ke-2 bisa diberikan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster ke-1 sebelumnya dengan interval lebih dari 6 bulan.