Pada tanggal 03 April 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan ini sebagai langkah strategis Pemerintah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Gubernur, Bupati atau Walikota dapat mengusulkan PSBB di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan. Adapun wilayah tersebut mengalami jumlah kasus atau jumlah kematian akibat COVID-19 serta terjadi penyebaran secara signifikan dan cepat pada beberapa wilayah. Pembatasan dalam hal ini meliputi meliburkan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum, pembatasan kegiatan social budaya, pembatasan transportasi, serta pembatasam terkait aspek pertahanan keamanan.
Sejumlah wilayah sudah mengajukan usulan terkait PSBB, tercatat 10 wilayah yang telah disetujui Kemenkes dalam melakukan penerapan PSBB. Wilayah itu adalah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Pekanbaru.
Selain usulan yang disetujui Kemenkes juga menolak pengajuan PSBB enam wilayah, yaitu Kota Tegal, Kota Palangkaraya, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Mimikan, dan Kota Sorong. Terdapat sejumlah kriteria yang tidak terpenuhi wilayah tersebut dalam pengajuan PSBB. Adapun penolakan usulan wilayah tersebut sudah berdasarkan pertimbangan kajian epidemiologi serta hasil kajian tim teknis dan tentu pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.