Beberapa pedoman dalam perencanaan pemindahan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai berikut :
- Tidak panik, terencana dan tetap dalam kerangka respon klaster kesehatan secara utuh
- Fasilitas pelayanan kesehatan harus berada di daerah aman, setidaknya pada jarak minimal 1500 meter dari bibir pantai
- Mudah diakses dan mengakses penduduk/pengungsi
- Terdukung fasilitas dasar jalan untuk roda 4, air, listrik dan jaringan komunikasi
- Tidak menggunakan fasilitas darurat (tenda) gunakan gedung sekolah/kantor/gedung koperasi/rumah penduduk atas persetujuan
- Beri tanda/penunjuk arah yg mudah dikenali dan dipahami oleh masyarakat
- Segera dibuat jalur evakuasi medis korban dengan kendaraan ke fasilitas kesehatan rujukan dan gambarkan di peta respon dan dilengkapi minimal 2 mobil ambulans
- Tentukan penanggung jawabnya dan dioperasionalkan bersama (pemerintah - relawan) dan dilengkapi kemampuan dan fasilitas life saving dasar.
mohon tidak panik, tidak menggunakan tenda dan berprinsip pada
- kolaboratif
- koordinatif
- integratif
- tersebar
Terimakasih
Pusat Krisis Kesehatan