Mari Mengenal Tenaga Cadangan Kesehatan

3,674

Mari Mengenal Tenaga Cadangan Kesehatan

Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan terhadap bencana, hal ini dapat dilihat dari data Pusat Krisis Kesehatan yang menunjukkan adanya 1.938 kejadian krisis kesehatan di seluruh Indonesia, dengan jumlah populasi yang terdampak lebih dari 12 juta jiwa dalam periode 2017-2021.

Melihat kondisi tersebut, tentu pemerintah perlu menjawab tantangan itu terutama dalam perihal respon cepat dan tepat, serta pengelolaan yang efektif di lapangan, sehingga jumlah korban atau masyarakat terdampak dapat lebih diminimalisir.

Untuk itu Kementerian Kesehatan membentuk Tenaga Cadangan Kesehatan sebagai bentuk pelaksanaan Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024 dalam menciptakan sistem ketahanan kesehatan yang tangguh terutama dalam sistem penanganan bencana dan kedaruratan kesehatan.

Tenaga Cadangan Kesehatan adalah sumber daya manusia yang terdiri dari tim atau perorangan dengan latar belakang nakes maupun non nakes yang disiapkan oleh pemerintah dalam kondisi pra krisis untuk dimobilisasi pada situasi darurat krisis kesehatan, baik alam, non alam maupun sosial.

Registrasi Tenaga Cadangan Kesehatan

Bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam misi kemanusiaan bersama tim Tenaga Cadangan Kesehatan, bisa melakukan registrasi melalui aplikasi berbasis website https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id/ .

Nantinya, Dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi maupun Kementerian Kesehatan dapat mengakses database tersebut untuk digunakan pada saat wilayahnya terdampak krisis kesehatan dan membutuhkan dukungan tenaga cadangan kesehatan untuk penanganan saat tanggap darurat.

Saat terjadi darurat krisis kesehatan, tenaga cadangan akan mendapatkan notifikasi dan penetapan mobilisasi dilakukan oleh koordinator klaster kesehatan daerah terdampak.

Syarat Menjadi Tenaga Cadangan Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa syarat bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan yang akan bergabung ke dalam Program Tenaga Cadangan Kesehatan, diantaranya:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)

  2. Laki-Laki dan Perempuan

  3. Usia 18 – 65 Tahun

  4. Memiliki BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan yang masih aktif atau asuransi kesehatan lainnya.

  5. Pernyataan bersedia ditugaskan sebagai relawan.

  6. Pernyataan telah mendapat izin dari institusi tempat bekerja.

  7. Pernyataan telah mendapat izin dari pasangan (bila sudah menikah) atau izin orang tua/wali (bila belum menikah).

  8. Kontak darurat (nama, nomor telepon) dan hubungan kekerabatan. Nama kontak harus sama dengan nama pemberi izin pada poin 7.

  9. Pernyataan telah mendapat izin dari pimpinan institusi akademi (bagi mahasiswa(i)).

  10. Sehat mental (online assessment saat registrasi).

  11. Untuk tenaga cadangan yang registrasi mandatory, ada pernyataan

  12. penugasan oleh institusi pemerintah (contoh TNI, POLRI, RS pemerintah,

  13. institusi pendidikan negeri), atau penugasan berdasarkan MoU dengan

  14. pemerintah oleh institusi swasta/organisasi kemasyarakatan yang berbadan

  15. hukum atau oleh organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah.

  16. Persyaratan tambahan khusus Nakes:

  • Usia 20 – 65 tahun

  • Memiliki STR atau sertifikat kompetensi yang masih aktif sesuai kompetensi

Pembagian Level Tenaga Cadangan Kesehatan

Para Tenaga Cadangan Kesehatan yang telah melakukan registrasi dan dinyatakan lulus dan memenuhi syarat tenaga cadangan kesehatan, akan dilakukan pengklasifikasian/leveling berdasarkan tingkat kompetensi (pre-elementary, dasar, menengah, dan mahir) di mana leveling ini menjadi dasar bagi program pembinaan serta mobilisasi tenaga cadangan.

Adapun pembinaan tenaga cadangan kesehatan yang akan didapatkan adalah berupa pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, lokakarya, simulasi, table top exercise sesuai dengan klasifikasi/leveling yang telah ditetapkan.

Selain itu, juga terdapat pembagian tanggung jawab pada setiap levelnya seperti:

  1. Pre-elementary dan Dasar = Ditugaskan di kabupaten/kota tempat tenaga cadangan tersebut terdaftar (sesuai domisili)

  2. Menengah = Pada level menengah akan dapat ditugaskan di kabupaten/kota lainnya pada provinsi yang sama.

  3. Mahir = pada level ini, dapat ditugaskan untuk membantu penanganan tanggap darurat di luar provinsi tenaga cadangan tersebut terdaftar.

Informasi Lengkap Terkait Tenaga Cadangan Kesehatan

Bagi masyarakat yang ingin mengenal lebih jauh mengenai Tenaga Cadangan Kesehatan Masyarakat, kami telah menyediakan Petunjuk Teknis Tenaga Cadangan Kesehatan yang dapat diunduh dalam format PDF, DISINI.!