Setiap tahunnya indonesia selalu menghadapi bencana kabut asap yang di sebabkan oleh kebakaran hutan. Meskipun jarang menimbulkan korban jiwa, namun bencana kabut asap sangat merugikan masyarakat sekitar dan juga berpengaruh terhadap ekonomi. meskipun begitu, saat ini Bencana Kabut asap akibat kebakaran hutan masih belum menjadi bencana nasional. Jika di lihat berdasarkan UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 7 (2) disebutkan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Seharusnya kabut asap bisa masuk katagori sebagai bencana nasional.
Dalam penetapan Kabut asap sebagai bencana nasional harus menunggu Peraturan Presiden (PP), namun saat ini masih belum ada kepastian untuk menetapkan Kabut asap sebagai bencana nasional. Sejak tahun 2009 hingga saat ini sudah sering kali di bahas dalam workshop nasional Oleh BNPB dan Institusi terkait yang membahas penetapan status dan tingkat bencana dari Kebakaran hutan. Sebelumnya, untuk menetapkan Bencana nasional, harus melalui beragam indikator dan tingkatan bencana, seperti kerugian akibat bencana, korban jiwa akibat bencana, cakupan wilayah. Hal ini harus melalui Pemda lalu ke tingkat provinsi. Namun dalam menetapkan bencana nasional indikator yang berpengaruh adalah korban lebih dari 500 orang, kerugian lebih dari Rp 1 trilyun, cakupannya beberapa kab/kota lebih dari 1 provinsi, dan pemprov dan pemkab tidak mampu mengatasinya.
Saat ini yang sudah di tetapkan sebagai bencana nasional adalah Tsunami, saat terjadi tsunami tahun 2004 silam, terdapat 200.000 jiwa lebih tewas dan hilang. Kerugian lebih dari Rp 49 trilyun, Pemkab/Pemkot dan Pemprov Aceh dan Sumut lumpuh saat itu. Dan saat itu Tsunami di tetapkan menjadi bencana nasional. Lalu dengan bencana kabut asap, saat ini masih akan terus di kaji terutama di tingkat pemda dan pemprov. Karena jika dilihat dari UU No 24 Tahun 2007, ada beberap yang masuk kriteria bencana nasional dan ada juga yang belum masuk kriteria bencana nasional. Jadi sampai saat ini tingkatan bencana asap masih bencana daerah. Belum ada pernyataan Presiden mengenai status bencana nasional dengan mempertimbangkan banyak hal