Mengahadapi kenaikan kasus COVID-19 yang baru-baru ini kembali terjadi di tengah masyarakat indonesia, membuat pemerintah kembali mengupayakan berbagai cara untuk menanganani dan mengendalikan penyebaran COVID-19, salah satunya adalah dengan menerapkan penyesuaian peraturan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat.
Salah satu penyesuaian yang telah dilakukan adalah dengan penyesuaian aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui 2 Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Upaya ini dilakukan tidak hanya untuk mengurangi risiko penyebaran kasus, namun juga akan membuat peningkatan jumlah masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster.
Berikut ini adalah beberapa poin penyesuaian pada Surat Edaran No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Surat Edaran No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang direncanakan akan diberlakukan pada 17 Juli 2022, diantaranya adalah:
1. Surat Edaran No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
-
Pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing. PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).
-
Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.
2. Surat Edaran No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
-
Pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.
-
Penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi Warga Negara Indonesia (WNI) akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan booster di negara keberangkatan.
-
Pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
Dengan penerapan berbagai peraturan diaas, diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap terkandilnya penyabaran Covid-19, terutama pada pintu-pintu masuk daerah dan Indonesia.
Tetap terapkan protokol kesehatan, dan bersegera dalam mengikut program vaksinasi dosis primer maupun booster untuk meminimalisir adanya potensi hospitalisasi, kesakitan, hingga kematian akibat Covid-19.