Dalam rangka menepati komitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat, pemerintah yang terlibat dalam penanganan dan pengendalian kasus Covid-19 akan segera memperpanjang aturan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk bisa masuk ke Indonesia.
Dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona virus Disease 2019, peraturan ini akan dimulai sejak 15 januari 2021 sampai dengan 25 januari dan dapat diubah sesuai dengan ada atau tidaknya perkembangan penyebaran Covid-19.
Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa kebijakan ini dibentuk guna mencegah dan melindungi masyarakat dari penyebaran virus SARS COV-2 varian B117 yang memiliki kekuatan penyebaran jauh lebih tinggi dari varian sebelumnya. Selain itu, adanya perpanjangan ini disebabkan karena terdapat penyebaran virus SARS COV-2 varian terbaru yang tersebar di Inggris. Maka dengan demikian, pemberlakuan peraturan ini akan membatasi mobilitas masyarakat dan juga mengantisipasi terhadap virus dengan varian baru tersebut di Indonesia.
Maka dengan demikian, baik masyarakat yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri untuk bisa saling menjaga dengan menerapkan perpanjangan peraturan mengenai larangan bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri ini dengan baik.
Sumber :
1. https://covid19.go.id/berita/pelarangan-wna-masuk-ke-indonesia-diperpanjang