Dalam rangka mencegah perkembangan gejala yang lebih parah kepada pasien Covid-19, pemerintah memberikan inisiatif untuk mengajak para penyintas atau masyarakat yang telah sembuh dari Covid-19 melakukan donor plasma konvalesen. Menurut Satgas Penanganan Covid-19, adanya donor plasma konvalesen dari para penyintas tersebut, akan sangat membantu dalam proses penyembuhan masyarakat yang masih menjadi salah satu pasien atau penderita Covid-19.
Adanya program donor plasma konvalesen tersebut, adalah hasil penelitian dimana dengan menggunakan plasma darah yang mengandung antibodi dari seseorang yang telah sembuh dari Covid-19, dapat digunakan sebagai salah satu terapi dan pengobatan bagi pasien Covid-19.
Dalam keterangannya, Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa donor plasma konvalesen adalah upaya yang mulia sekaligus rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesembuhan yang telah diberikan.
Akses untuk mendapatkan dan mendonorkan plasma konvalesen tersebut, dapat dilakukan melalui Palang Merah Indonesia (PMI). Bagi masyarakat yang memiliki keinginan untuk mendonorkan plasmanya, terdapat berbagai syarat seperti diutamakannya laki-laki, dan bagi wanita belum pernah hamil dan juga belum memiliki anak. Serta membawa hasil tes swab PCR negatif, bebas gejala Covid-19 selama 14 hari setelah dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri dan dilakukan pengambilan plasma konvalesen.
Sumber :
1. https://covid19.go.id/berita/donor-plasma-konvalesen-membantu-menyembuhkan-penderita-covid