Berdasarkan informasi dari BMKG yang memprediksi bahwa wilayah Indonesia diperkirakan memasuki awal musim hujan pada Oktober 2020.
Untuk mengantisipasi hal tersebut dimana saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/960/2020 tentang Kesiapsiagaan Daerah dalam Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi dan Sosial yang Berdampak pada Peningkatan Risiko Penularan Covid-19.
Adapun antisipasi dan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi adalah sebagai berikut
-
Melakukan pemetaaan risiko wilayah dengan memasukkan zona risiko penuylaran Covid-19 sebagai salah satu indikator
-
membuat/mereviu rencana kontijensi untuk antisipasi dampak bencana yang terintegrasi dengan adaptasi kebiasaan baru
-
Menyiapkan saran prasarana kesehatan dan perbekalan kesehatan yang memadai, termasuk untuk menerapkan protokol kesehatan pada saat bencana
-
Mengintensifkan upaya promotif dan preventif diantaranya dengan membuat dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat
-
Memperkuat tim Rapid Health Assesment (RHA), Emergency Medical Team (EMT), dan Public Health Rapid Respond (PHRRT)
-
Mengintensifkan surveilans dengan sistem kewaspadaan dan respons (SKDR) penyakit potensi kejadian luar biasa (KLB)
Sumber: Kemenkes RI