Gerakan Budaya Siaga Bencana merupakan inisiasi dari Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) demi meningkatkan komitmen seluruh penyelenggara negara serta masyarakat akan sadar bencana. Hal tersebut berdasarkan kondisi wilayah Indonesia yang rawan akan bencana.
Indonesia merupakan negara yang tergolong rawan terhadap kejadian bencana alam, hal tersebut berhubungan dengan letak geografis Indonesia yang terletak diantara dua samudera besar dan terletak di wilayah lempeng tektonik. Lokasi Indonesia yang terletak di lempeng tektonik atau juga masuk dalam wilayah cincin api (ring of fire), yang berarti Indonesia rawan terkena gempa bumi dan dapat menimbulkan tsunami. Oleh karena itu perlu adanya penyadaran terhadap masyarakat agar tetap waspada akan bencana.
Salah satu dari Gerakan Budaya Siaga Bencana adalah penyiapan tas siaga bencana. Tas siaga bencana merupakan upaya pertolongan pertama apabila terjadi bencana, dan diharapkan tersedia di setiap rumah masyarakat. Penyiapan tas bencana ini juga bentuk dari kewaspadaan terhadap bencana di suatu wilayah, terutama bagi daerah yang rawan gempabumi dan tsunami, banjir bandang dan tanah longsor serta bencana-bencana lainnya.
Adapun isi dari tas siaga bencana adalah sebagai berikut.
- Kotak P3K yang berisi obat-obatan sebagai perlindungan pertama apabila terjadi luka atau penyakit akibat bencana.
- Masker, handsanitizer, dan sarung tangan untuk mencegah paparan virus penyakit akibat bencana.
- Makanan dan minuman untuk asupan pasca bencana minimal 3 hari.
- Handphone dan Charger untuk memberi informasi dan mencari bantuan apabila terjadi bencana.
- Dokumen pribadi dan uang cash untuk bekal minimal 3 hari.
- Pakaian lengkap untuk baju ganti minimal 3 hari.
- Senter dan baterai tambahan untuk penerangan dan kegunaan lainnya.
- Peluit untuk meminta pertolongan saat darurat.
- Radio Portabel sebagai sumber informasi setelah bencana.
Selain itu, di tengah wabah Covid-19 masyarakat diharapkan tetap menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun minimal 20 detik pada air yang mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan sebagai bentuk pencegahan terhadap paparan Covid-19.
Referensi: BMKG