Kemampuan dalam mengatasi suatu kondisi kedaruratan merupakan suatu hal yang harus dikuasai tenaga kesehatan, saat menghadapi situasi krisis kesehatan, kemampuan tersebut, dapat dilihat dari perencanaan kedaruratan yang disusun dengan dasar perencanaan kontinjensi yang telah ada. Namun hingga saat ini, dokumen perencanaan kontinjensi tampaknya masih belum umum dijumpai, akibat kemampuan SDM dalam menyusunnya yang masih belum merata.
Pusat Krisis Kesehatan (PKK) sebagai unit koordinasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, memiliki tanggung jawab pembinaan bagi Dinas Kesehatan dalam menjamin terlaksananya perencanaan penanggulangan krisis kesehatan secara baik. Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan menyelenggarakan Workshop Penyusunan Rencana Kontinjensi Bidang Kesehatan di Bogor, 20 s.d. 23 Februari 2018. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi, BPBD dan Rumah Sakit yang berasal dari Prov. Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Papua. Selain perwakilan provinsi, peserta berasal dari Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta, Ciloto, Cikarang, serta unit utama yang merupakan anggota klaster kesehatan yaitu perwakilan dari Direktur Pelayanan Kesehatan Primer, Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Direktur Kesehatan Lingkungan, Direktur Kesehatan Keluarga, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktur Gizi Masyarakat dan Direktur Pencegahan dan Pengendalian masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA.
Melalui pertemuan ini diharapkan dapat mencetak tenaga-tenaga di masing-masing provinsi yang mampu melakukan perencanaan kontinjensi penanggulangan krisis kesehatan secara baik, serta dapat menjadi fasilitator bagi kabupaten/kota di wilayahnya.