Rumah sakit memegang peranan vital untuk mengurangi atau meminimalisir angka kesakitan dan kematian akibat bencana. Rumah sakit berperan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat, menjadi tempat rujukan, menyediakan data dan informasi kesehatan termasuk melakukan surveilans, serta berkontribusi dalam kegiatan preventif dan promotif. Untuk menjalankan perannya tersebut maka RS tersebut harus tetap aman, berfungsi, serta dapat diakses pada situasi bencana atau disebut sebagai RS aman bencana atau safe hospital.
Rumah sakit aman bencana merupakan mandat dari sejumlah regulasi dan kebijakan nasional di antaranya adalah Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa rumah sakit wajib memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana. Salah satu indikator kinerja program dari sasaran strategis Kementerian Kesehatan memperkuat sistem penanggulangan krisis kesehatan dan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT), di mana target output-nya antara lain kabupaten/kota rawan bencana memiliki rumah sakit yang telah menyusun Hospital Disaster Plan sesuai standar dan disimulasikan.
Ketangguhan fasilitas pelayanan kesehatan juga merupakan amanat dari kesepakatan global yaitu deklarasi pemimpin ASEAN terkait disaster health management tahun 2019 yang menargetkan setiap negara ASEAN pada tahun 2025 telah menerapkan program fasyankes aman bencana
Menindaklanjuti mandat peraturan perundangan serta tugas Indonesia sebagai lead country ASEAN terkait fasyankes aman bencana, maka pada Juli 2023 dan tanggal 25-28 Maret 2024 diselenggarakan kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas Daerah dalam Safe Hospital Tingkat Provinsi. Output dari workshop ini adalah tenaga terlatih serta calon fasilitator untuk mendukung pencapaian target strategis kemenkes. Peserta workshop dari seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari rumah sakit, universitas, poltekkes, dinas kesehatan, dan organisasi masyarakat
Kegiatan workshop ini juga diintegrasikan dengan sejumlah kegiatan lainnya yaitu penandatanganan dan peluncuran “Pedoman Rumah Sakit Aman Bencana (Safe Hospital)”, oleh Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, serta penandatanganan perjanjian kerja sama Kemenkes dengan Kepolisian Republik Indonesia serta perjanjian kerja sama Kemenkes dengan Lembaga Resiliensi Bencanan PP Muhammadiyah, yang bertujuan untuk sinergisitas upaya penanggulangan krisis kesehatan.
Integrasi kegiatan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program-program penanggulangan krisis kesehatan, termasuk program safe hospital, membutuhkan dukungan dan kerja sama dengan seluruh elemen pentaheliks. Serta dengan adanya “Pedoman Rumah Sakit Aman Bencana (Safe Hospital)” diharapkan implementasinya di lapangan dapat lebih terarah serta terstandar.
Kepala Pusat Krisis Kesehatan
Dr. Sumarjaya, SKM, MM, MFP, CFA