Kab. Bandung, 21 September 2024
Pada tanggal 18 September 2024 pukul 09.41 WIB terjadi gempa bumi dengan M 5.0 pada kedalaman 10 km dengan pusat gempa berada di darat 24 km tenggara Kabupaten Bandung. Gempa dirasakan cukup kuat sehingga berdampak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Bupati Kabupaten Bandung menetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Bumi selama 13 hari terhitung mulai tanggal 18 September sampai dengan 30 September 2024 dan Bupati Kabupaten Garut menetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024.
Dalam upaya respons cepat penanggulangan krisis kesehatan akibat Gempa Bumi di Kabupaten Bandung, Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI pada tanggal 18 September 2024 mengirimkan Tenaga Cadangan Kesehatan Emergency Medical Team (TCK-EMT) PPK Regional DKI Jakarta dan tim pendamping manajemen krisis Kesehatan dalam pengelolaan krisis kesehatan disaat kondisi darurat. Tim membuka tenda pos kesehatan di halaman Puskesmas Kertasari yang saat ini kondisinya rusak berat untuk memberikan layanan kesehatan kepada penduduk terdampak di Kabupaten Bandung, tercatat sampai dengan tanggal 21 September 2024 total pasien yang TCK EMT DKI beri pelayanan kesehatan total sebanyak 162 pasien.
Diharapkan dengan respons ini memberikan tanggapan kesehatan yang komprehensif dan efektif selama periode darurat dan pemulihan pasca-bencana.