Melihat perkembangan pandemi covid-19 di Indonesia yang kembali cukup terkendali, pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Adanya kebijakan tersebut, telah sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang telah dirilis sejak tanggal 13 September 2021.
Dalam penerapannya, pemerintah berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan mahasiswa dan seluruh civitas akademika. Dalam keterangannya kepada pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 pada Selasa (28/9/2021), Prof. wiku Adisasmito selaku juru Bicara Satgas Covid-19 memberikan himbauan bahwa Jika mendapati kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi.
Untuk mendapatkan kejelasan dalam berlangsungnya proses pembelajaran tatap muka, Prof. Wiku merincikan peraturan tersebut dalam beberapa poin, seperti :
-
Kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.
-
Seluruh pengajar peserta didik dan individu lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.
-
Kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50%.
Sebagai penutup, Prof. wiku juga memberikan mandat untuk membentuk Satgas Covid-19 tingkatan kampus. Tugasnya untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.
Sumber :