Program Pengurangan Resiko Bencana Kementerian Kesehatan

5,552

PROGRAM PENGURANGAN RESIKO BENCANA KEMENTERIAN KESEHATAN

Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rawan terhadap kejadian bencana baik bencana alam, non-alam, maupun bencana sosial. Guna mengurangi bencana, Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan WHO mengembangkan Program Emergency Preparedness and Response (EPR) yang selanjutnya diperbaharui menjadi Program DRR untuk sektor kesehatan. Program DRR memiliki indikator (benchmark) yang ditetapkan oleh WHO SEARO dan 3 strategi utama untuk mencapai visi, tujuan, dan objektifnya. Ketiga strategi tersebut, antara lain, minimisasi hazards, minimisasi kerentanan, dan peningkatan kapasitas semua pihak yang terlibat.

Program Pengurangan Resiko Bencana (PRB) merupakan prioritas nasional dan daerah yang dilaksanakan melalui kelembagaan yang kuat sebagai implementasi Kerangka Aksi Hyogo (Hyogo Framework of Action) tahun 2005.

Kementerian Kesehatan juga mengimplementasikan Pengurangan Resiko Bencana yang berupa upaya-upaya penanggulangan krisis kesehatan ini dalam bentuk program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahap pra krisis kesehatan, antara lain berupa :

  1. Membentuk  9 Pusat Penanggulangan Krisis  Regional dan 2 Sub Regional yang merupakan bentuk perpanjangan tangan dari PPKK Kemenkes dalam menjangkau wilayah-wilayah rawan bencana di seluruh Indonesia.
  2. PPKK Kemenkes berkolaborasi dengan WHO membentuk WHO Collaborating Center (WHO CC) yang merupakan wadah dalam pelaksanaan research & training di bidang penanggulangan krisis kesehatan.
  3. Memasukkan modul bencana ke dalam kurikulum Poltekkes Kemenkes.
  4. Melaksanakan kegiatan workshop terkait penanggulangan krisis kesehatan :
  5. Workshop Foreign Medical Team untuk memperkuat jejaring kerja internasional dalam penanggulangan bencana.
  6. Workshop Fasilitas Pelayanan Kesehatan Aman Bencana.
  7. Workhop Tim Ahli Krisis Kesehatan
  8. Penyusunan kebijakan/pedoman terkait penanggulangan krisis kesehatan berupa Peraturan Menteri Kesehatan, Pedoman Teknis dan Petunjuk Teknis yang disusun oleh Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan dan unit-unit lintas program terkait di Kementerian Kesehatan.
  9. Peningkatan/Penguatan Kapasitas Sumber Daya Institusi.

Untuk meningkatkan kapasitas petugas kabupaten/kota dalam penanggulangan krisis kesehatan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan dan unit-unit lintas program terkait melaksanakan peningkatan kapasitas petugas kabupaten/kota dalam hal penanggulangan krisis kesehatan seperti data dan informasi, alat komunikasi, pelayanan kesehatan, tim reaksi cepat, manajemen bencana dan penyusunan rencana kontinjensi.

  1.  Kegiatan Kesiapsiagaan Pada Situasi Khusus

Situasi Khusus merupakan kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak orang dan memiliki kerentanan serta risiko terjadinya krisis kesehatan. Kesiapsiagaan pada situasi khusus ini antara lain berupa Geladi Penanggulangan Krisis Kesehatan, mobilisasi tenaga kesehatan, penyiapan fasilitas kesehatan rujukan, pendirian rumah sakit lapangan dan penyusunan rencana kontinjensi bidang kesehatan. Kesiapsiagaan pada situasi khusus telah dilaksanakan pada Sail Morotai (2012), Sail Komodo (2013), Sail Raja Ampat (2014), Pekan Olah Raga Nasional (PON 2012), Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-49 Tahun 2013, Pemilihan Umum 2014 dan Arus Mudik Lebaran.

  1. Penyediaan dukungan sarana, prasarana dan logistik penanggulangan krisis kesehatan

Pencapaian program dan kegiatan Pengurangan Resiko Bencana Kementerian Kesehatan:

  1. Tersusunnya kebijakan, pedoman Pengurangan Resiko Bencana bidang kesehatan.
  2. Tercapainya renstra PPKK 2010 – 2014 dalam peningkatan kapasitas SDM di 300 kab/kota
  3. Adanya Program kerja tahunan PPKK Regional dan Sub Regional  terhadap wilayah kerjanya dalam rangka Pengurangan Resiko Bencana berupa pelatihan, simulasi, monitoring, evaluasi.
  4. Terlaksananya advokasi, sosialisasi dan pelatihan terkait Pengurangan Resiko Bencana di lingkungan lintas program Kemenkes.
  5. Terbentuknya Tim Pembina Regional melalui SK Kapus PKK tahun 2012.
  6. Terbentuknya Pokja Penelitian dan Pokja Pelatihan WHO CC melalui SK Kapus PPKK tahun 2013.
  7. Terbentuknya tim ahli krisis kesehatan melalui SK Menkes tahun 2014.
  8. Peran serta Kemenkes dengan lintas sektor dan lembaga internasional dalam kegiatan-kegiatan Pengurangan Resiko Bencana.

 

Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pengurangan Resiko Bencana :

  1. Kurangnya dukungan pimpinan daerah dalam program PRB di bidang kesehatan.
  2. Kapasitas SDM Kes yang masih belum merata secara nasional.
  3. Masih kurangnya inovasi-inovasi kreatif  bidang kesehatan terkait PRB.
  4. Kurangnya narasumber yang kompeten dalam PRB bidang kesehatan.
  5. Terbatasnya anggaran baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kab/Kota.
  6. Masih kurangnya peran serta masyarakat  dalam PRB bidang kesehatan.
  7. Masih kurangnya koordinasi antara pelaku PRB bidang kesehatan dari kalangan dunia usaha dan akademisi dengan pemerintah.

 Strategi Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Program Pengurangan Resiko Bencana :

  1. Memperkuat fungsi PPKK regional dan subregional.
  2. Melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pimpinan daerah terkait pentingnya PRB bidang kesehatan untuk meminimalisir korban bila terjadi bencana.
  3. Terus melakukan upaya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
  4. Menyusun pedoman fasilitas pelayanan kesehatan aman bencana.
  5. Memperkuat program PRB bidang kesehatan di lintas program Kemenkes.
  6. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam PRB bidang kesehatan.
  7. Meningkatkan koordinasi dengan pelaku PRB bidang kesehatan dari kalangan dunia usaha dan akademisi.
  8. Mempererat koordinasi klaster kesehatan dalam PRB.
  9. Monitoring dan Evaluasi