Jakarta, 17 November 2021
Salam sehat #sobatkriskes
Saat ini Kementerian Kesehatan sedang melakukan transformasi kesehatan, dimana penguatan Sistem Ketahanan Kesehatan (Health Security) merupakan bagian dari program transformasi kesehatan tahun 2021-2024. Pengelolaan krisis kesehatan merupakan bagian dari sistem ketahanan kesehatan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanggulangan bencana secara umum.
Untuk itu dinilai perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan pengelolaan krisis kesehatan saat ini. Sebagai tindak lanjut, Pusat Krisis Kesehatan telah melakukan penyusunan rancangan Permenkes tentang Pengelolaan Krisis Kesehatan.
Pada tanggal 16 November 2021, telah diselenggarakan kegiatan Pertemuan Pra Harmonisasi Rancangan Permenkes Pengelolaan Krisis Kesehatan. Acara dilaksanakan dengan melibatkan Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes secara hybrid dan mengundang lintas sektor terkait antara lain Kemenko PMK, BNPB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Agenda pertemuan ini yaitu dengan melakukan reviu terhadap rancangan Permenkes dan meminta input dari lintas sektor terkait. Kemenko PMK, BNPB, Kemendagri dan Kemenkeu banyak memberikan tanggapan, saran, dan masukkan demi penyempurnaan rancangan Permenkes.