Pertemuan Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.

198

Pertemuan Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.

Kota Bekasi, 3 Mei 2024

Sehubungan dengan telah disahkannya UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan telah disusunnya rancangan peraturan pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 tahun 2023, Pusat Krisis Kesehatan akan menyelenggarakan pertemuan pembahasan penyusunan rancangan peraturan menteri kesehatan tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Hotel Aston Imperial & Conference Center Kota Bekasi pada tanggal 3-5 Juni 2024 yang dihadiri oleh para ahli yang terdiri dari para akademisi, organisasi profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat, kementerian/lembaga, perwakilan dari beberapa dinas kesehatan serta lintas program.

Pada kesempatan ini Kepala Pusat Krisis Kesehatan memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka kegiatan Pertemuan Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.

Kegiatan terbagi dalam 2 sesi, yaitu:
a.  sesi pembahasan dengan para ahli pada tanggal 3 – 4 Juni 2024;
b.  sesi pembahasan Pusat Krisis Kesehatan bersama Biro Hukum dan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan pada 5 Juni 2024.

Sesi pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dengan para ahli dibagi menjadi 7 topik pembahasan:
- Ketentuan Umum, Pengorganisasian Kesehatan dan Kriteria Krisis Kesehatan
- Manajemen Penanggulangan Krisis Kesehatan
- Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan
- Bantuan Sumber Daya Kesehatan dari Luar Negeri
- Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Aman Bencana
- Tenaga Cadangan Kesehatan
- Standar, Sistem, dan Tata Kelola Logistik Kesehatan pada Kondisi Krisis Kesehatan

Tujuan dari kegiatan ini dapat terlaksananya diskusi dan pembahasan serta mendapatkan masukan dari para ahli, praktisi, akademisi, dan masyarakat terkait rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.