Upaya penerapan 3T (Tracing, Tracking dan Treatment) sebagai sebuah langkah yang digunakan untuk mendeteksi gejala Covid-19 lebih awal dan juga pengendalian persebaran virus di suatu daerah, mulai mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Salah satu instrumen yang digunakan untuk menjalankan 3T yaitu Swab PCR, akhirnya mendapatkan persetujuan untuk mengalami penurunan harga hingga 45%, yaitu berkisar Rp.495.000. pemotongan harga ini dianggap fantastis, Karena dengan harga yang baru, Indonesia kini menduduki peringkat nomor 2 setelah Vietnam dalam hal harga vaksin termurah.
Penetapan pemberlakuan harga tersebut telah diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan menghapus ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran yang dirilis tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu. Dalam keterangannya Imam Taufiq Purwanto selaku Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, menyatakan bahwa penyesuaian harga ini merupakan sebuah langkah untuk membuat masyarakat bisa mendapatkan harga swab mandiri dengan harga yang wajar.
Dengan demikian, turunnya harga Swab PCR ini diharapkan mampu menggugah masyarakat untuk melakukan pemeriksaan setiap gejala yang dialami nya selama masa pandemi Covid-19 saat ini dengan harga yang murah dan terjangkau, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penanganan dan pengobatan secara cepat dan tepat sebelum virus menginfeksi tubuh lebih parah.
Sumber :