Menimbang pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Peraturan Presiden RI No 35 Tahun 2015 serta memperhatikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat No. B/3130/M.PAN-RB/09/2015 tanggal 23 September 2015, maka perlu ditetapkan suatu Peraturan Menteri Kesehatan mengenai organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan. Oleh karena itu maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.