Kejadian yang dapat menimbulkan krisis kesehatan harus segera ditangani untuk memberikan pertolongan dan perlindungan kepada masyarakat sehingga derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud dan terpelihara secara efektif dan terorganisir.
Oleh karena itu diterbitkanlah suatu Peraturan Menteri Kesehatan tentang penaggulangan krisis kesehatan untuk mengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 145/MENKES/SK/I/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana yang telah disesuaikan dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan penanggulangan krisis kesehatan secara cepat, tepat, menyeluruh, dan terkoordinasi dalam rangka pembangunan kesehatan untuk mewujudkan tujuan nasional.