Peraturan Menteri Kesehatan No.1144/MENKES/PER/VIII/2010
10,120
Peraturan Menteri Kesehatan No.1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan berisikan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan