Bencana yang terjadi biasnya akan berdampak terhadap kerusakan fasilitas, lingkungan dan juga akan menimbulkan korban jiwa. Saat ini bencana yang terjadi semakin meningkatkan frekuensinya. Oleh sebab itu Pemerintah melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melakukan segala upaya untuk bisa mengantisipasi dan mengurangi resiko bencana sehingga mampu untuk meminimalisasi dampak ekonomi akibat bencana yang terjadi di masa yang akan datang. Agar hal itu berjalan dengan maksimal, maka saat ini sudah di buat kebijakan penanggulangan bencana dalam RPJMN 2015-2019 diarahkan untuk mengurangi risiko bencana dan meningkatkan ketangguhan pemerintah, baik pemerintah daerah dan melibatkan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Salah satu langkah yang akan di tempuh adalah membangun kemitraan dan kerjasama untuk semua pihak agar bisa mencapai ketangguhan bagi masyarakat dalam menghadapi bencana terkait dimensi degradasi lingkungan dan perubahan iklim. Di buatnya rencana ini agar bisa meminimalisir resiko akibat bencana terutama pada pusat pertumbuhan yang sangat beresiko tinggi. dalam program ini anggaran yang di gunakan untuk penanggulangan bencana bisa di laksanakan secara terkoordini, terarah dan terukur dalam menurunkan indeks risiko bencana di daerah pusat pertumbuhan ekonomi di 136 Kabupaten/Kota yang sangat rawan bencana
Program penanggulangan resiko bencana ini akan di fokuskan di daerah yang memiliki pusat ekonomi di 136 kab/kota yang rawan bencana. pada tahun 2015 anggaran penanggulangan bencana sekitar Rp. 15 Trilyun tersebar di 28 K/L, dimana alokasi anggaran penanggulangan bencana di BNPB sebesar Rp.1,6 trilyun dan Rp. 13,4 trilyun di 27 K/L. saat ini di tahun 2016. BNPB masih akan menitik beratkan wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang rawan bencana. Oleh sebab itu di langsungkan lah Rakornas untuk membahas hal ini. Rakornas Tersebut di hadiri oleh, Bupati, Walikota, Mensos, Men LHK dan Mendikbud untuk membahas lebih jauh tentang penanggulangan resiko akibat bencana.