Dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat dari paparan covid-19, pemerintah bersama memberlakukan penerapan peniadaan mudik periode 6 - 17 Mei 2021. Pembatasan dilakukan terhadap mobilitas pada semua moda transportasi dalam negeri, hingga mobilitas internasional. Meski diberlakukan pembatasan tersebut, tidak membuat sektor esensial menjadi tutup, karena hal tersebut dinilai penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat.
Dari hasil penerapan pembatasan tersebut selama 4 hari yaitu pada tanggal 6 – 9 Mei 2021, pemerintah berhasil mendapati adanya tren menurunnya mobilitas pada angkutan sebesar 85%, angkutan laut mencapai 32%, angkutan udara mencapai 93% dan kereta api mencapai 56%. Pada keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19, di Graha BNPB, Selasa (11/5/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa sanksi akan diberlakukan kepada masyarakat yang melanggar seperti sanksi putar balik yang telah dilakukan kepada 74.879 pemudik dan 26.814 kendaraan. Dan tes kesehatan acak kepada 6.809 orang.
Dengan demikian, adanya peraturan yang ketat dan diiringi dengan ketaatan yang dilakukan oleh masyarakat, diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19, serta meminimalisir adanya lonjakan kasus akibat kelalaian dan kecerobohan dengan memaksa untuk melakukan mudik lebaran di tengah kondisi tinggi nya kasus aktif Covid-19.
Sumber :