Adanya peraturan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik agar mencegah penularan Covid-19 semakin meluas, tidak mendapatkan respon yang cukup baik. Banyak masyarakat yang memilih nekat untuk menuju kampung halaman di tengah kondisi pandemic Covid-19. Hal ini sangat disayangkan mengingat dengan adanya mobilitas yang tinggi ditengah masyarakat, maka kemungkinan terjadi lonjakan kasus menjadi cukup tinggi.
Dalam agenda keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bagi masyarakat yang nekat melanggar peraturan pelarangan mudik, diminta bersiap untuk menerima sanksi berupa diminta kembali ke asal perjalanan. Namun, apabila para pemudik nekat hingga tiba di kampung halamannya, maka Satgas meminta pemerintah mengambil tindakan untuk mengkarantina pemudik tersebut selama 5x24 jam.
Sebagai penutup, Wiku juga menyayangkan pemudik yang nekat untuk tiba di kampung halamannya, karena masyarakat yang mudik berpeluang untuk tertular ataupun menularkan Covid-19. Untuk itu mari menjadi masyarakat yang bijak dalam membaca situasi dan kondisi pandemi Covid-19 serta menjadi masyarakat yang bertanggung jawab untuk kesehatan diri sendiri dan orang lain.
Sumber :