Emergency Medical Team (EMT) adalah sekelompok profesional di bidang kesehatan yang melakukan pelayanan medis secara langsung kepada masyarakat yang terkena dampak bencana ataupun akibat wabah dan kegawatdaruratan sebagai tenaga kesehatan, diutamakan dari wilayah terdekat, untuk dimobilisasi ke wilayah terdampak.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas EMT, Pusat Krisis Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas Emergency Medical Team (EMT) dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan dan Ketahanan Kesehatan yang dilaksanakan mulai tanggal 20-23 Februari 2024 di Hotel Mercure Bengkulu, Kota Bengkulu. Kepala Pusat Krisis Kesehatan menyampaikan sambutan pembukaan selanjutnya sambutan dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu yang juga membuka kegiatan secara resmi.
Peserta yang terlibat berasal dari wilayah Provinsi Bengkulu, Riau, Jambi, Sumatera Barat dan Lampung, sebanyak 117 orang, terdiri a) 96 orang EMT yang berasal dari 16 Dinas Kesehatan kabupaten/kota, 14 orang pengelola program penanggulangan krisis kesehatan Provinsi, dan 7 orang TCK EMT Regional Sumatera Barat.
Tiap EMT terdiri dari 6 orang yang terdiri atas 1 orang dokter, 2 orang perawat, 1 orang tenaga farmasi, 1 orang tenaga logistik dan 1 orang tenaga admin. Adapun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang dilatih adalah :
1) Kabupaten Lebong
2) Kabupaten Mukomuko
3) Kabupaten Rejang Lebong
4) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5) Kabupaten Tanjung Jabung Barat
6) Kota Sungai Penuh
7) Kabupaten Pelalawan
8) Kabupaten Rokan Hilir
9) Kabupaten Rokan Hulu
10) Kota Padang Panjang
11) Kota Pariaman
12) Kota Payakumbuh
13) Kota Sawahlunto
14) Kota Solok
15) Kabupaten Way Kanan
16) Kota Metro
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat 1) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan EMT dalam melakukan penanganan kegawatdaruratan medis korban bencana/krisis kesehatan, 2) mensosialisasikan manajemen tanggap darurat krisis kesehatan kepada EMT, 3) mendaftarkan EMT dalam Sistem Informasi Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) dan juga 4) menghasilkan rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kagiatan di tutup secara resmi oleh Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kamis malam, 22 Februari 2024.