Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) diharapkan Indonesia mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 dan menurunkan angka kasus aktif serta meningkatkan angka kesembuhan ditengah masyarakat. Dalam proses pelaksanaanya, perlu adanya sebuah pengawasan dan dukungan dalam menjalankan PPKM hingga tingkat terkecil dan terdekat dengan masyarakat. Maka dengan mempertimbangkan hal tersebut, Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan untuk membentuk Pos Komando (posko).
Dalam keterangannya, Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, menyatakan bahwa fungsi utama dari adanya pembentukan posko tersebut adalah diharapkan penularan Covid-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat hingga menyentuh sampai pengendalian klaster keluarga yang menjadi salah satu sumber penularan yang paling banyak terjadi di masyarakat.
Posko Covid-19 ini nantinya akan dibentuk hingga tingkat RT dan RW dengan peran khusus untuk memberikan pengawasan dan memantau kasus Covid-19 yang terjadi di pemukiman-pemukiman warga. Tidak hanya itu, adanya posko tersebut juga akan memberikan pengawasannya bagi masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.
Dengan demikian, adanya posko PPKM tersebut, diharapkan mampu memberikan pengawasan dan juga bantuan bagi masyarakat selama melaksanakan PPKM, sehingga tujuan dari dibentuknya program tersebut, mampu memberikan manfaat dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sumber :
1. https://covid19.go.id/p/berita/satgas-pembentukan-posko-akan-perkuat-kebijakan-ppkm