Menkes Tegas Cegah Perundungan Melalui Instruksi Menteri

1,540

Menkes Tegas Cegah Perundungan Melalui Instruksi Menteri

Pemerintah semakin serius menerapkan sikap pencegahan dan penanganan terhadap perundungan yang dialami oleh peserta didik di rumah sakit pendidikan, khususnya di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut ditunjukkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS) oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan RI.

Adanya instruksi tersebut dipicu dengan ditemukannya tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes.

Melihat kondisi tersebut, dalam keterangannya pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta. Menkes Budi segera melakukan pemanggilan kepada dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan benar ditemukan adanya praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal.

Kondisi perundungan tersebut telah menyebabkan adanya kerugian tidak hanya mental, namun juga fisik dan finansial pada peserta didik. Hal tersebut yang membuat tepat pada 20 Juli 2023, Menkes mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Tidak hanya itu, bagi siapapun yang ingin mengadukan adanya kasus perundungan dokter pada pendidikan dokter spesialis, bisa menghubungi Whatsapp yang telah disediakan, yaitu pada nomor 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/ .

Informasi selengkapnya terkait instruksi menteri terkait  Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan dapat diunduh Disini!