Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Pemerintah Akan Perketat PSBB

316

Dalam rangka usaha mengendalikan laju persebaran virus Covid-19. Pemerintah akan segera memperketat Perbatasan Sosial Berskala Besar di daerah Jawa – Bali yang direncanakan akan dilaksanakan sekitar tanggal 11 januari sampai dengan 25 januari 2021, selain itu pemerintah juga akan mulai meningkatkan pengawasan dan juga evaluasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang menerapkan 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menggunakan Masker).

Pemberlakuan pengetatan PSBB di beberapa daerah ini, harus segera dilaksanakan mengingat angka kasus aktif dan kematian akibat virus Covid-19 yang cukup tinggi hingga melebihi batas rata – rata yang ditetapkan secara nasional, sedangkan disis lain tingkat kesembuhan dan tingkat ketersediaan rumah sakit, khususnya di daerah Jawa – Bali masih mengalami angka yang rendah.

Adapun pembatasan yang diperketat adalah sebagai berikut :

  1. Work From Office hanya dengan maksimal 25%, sedangkan Work From Home menjadi 75%
  2. Kegiatan belajar mengajar masih harus melalui daring
  3. Sektor esensial masih diperbolehkan untuk beroperasi 100% dengan pengetatan protokol kesehatan
  4. Rumah ibadah dibatasi 50%, dan sektor konstruksi masih diperbolehkan 100%.

Maka dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa mematuhi adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku dan menjaga protokol kesehatan, agar rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia dapat segera terputus.

Sumber :

1. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210106/2736668/pemerintah-perketat-psbb-jawa-bali-mulai-minggu-depan/