Seperti telah disampaikan melalui Permenhub, perjalanan mudik dilarang demi mencegah penyebaran COVID-19 dan melindungi masyarakat dari pandemi. Namun, bagi petugas sektor khusus terkait COVID-19, perjalanan antardaerah tetap dapat dilakukan dengan memenuhi syarat surat tugas dan surat negatif COVID-19.