Aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan Covid-19. Oleh karena itu, perlu adanya protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Berikut adalah materi terkait Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 Bagi Aparat yang Melakukan Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.