Limbah yang berasal dari penanganan pasien ODP, PDP dan Pasien Positif COVID-19 dikategorikan sebagai limbah berbahaya, karena berpotensi mengandung mikroogranisme khususnya virus SARS-CoV-2 yang sangat mudah menular baik itu berbentuk limbah cair maupun limbah padat. Berikut adalah materi terkait Pedoman Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat dan Puskesmas yang Menangani Pasien COVID-19.