Masih Dalam Kondisi Darurat, Presiden Akan Lanjutkan PPKM

396

Masih Dalam Kondisi Darurat, Presiden Akan Lanjutkan PPKM

Menjelang akhir dari tanggal yang diharapkan, yaitu tanggal 26 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Presiden Joko Widodo dalam pengumumannya dari Istana Merdeka pada hari Minggu, 25 Juli 2021, menetapkan bahwa PPKM level 4 akan tetap dilanjutkan hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Keputusan berat ini harus diambil oleh pemerintah dengan mempertimbangkan aspek – aspek penting seperti kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial yang terjadi pada saat ini. Melihat, permasalahan nyata yang terjadi di masyarakat, akhirnya pemerintah memberikan beberapa penyesuaian terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 ini secara bertahap dan dengan ekstra hati – hati.

Berikut adalah beberapa penyesuaian yang akan diberlakukan selama PPKM level 4 ini berjalan :

  1. Pasar yang menjual kebutuhan sehari – hari seperti sembako, diperbolehkan untuk melakukan transaksi seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

  2. Selain para penjual kebutuhan pokok, pasar/toko akan diperbolehkan melakukan transaksi hingga pukul 15.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50%.

  3. Para pelaku UMKM seperti laundry, pangkas rambut, bengkel, pedagang kaki lima dan sejenisnya, bisa melakukan transaksi hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

  4. Untuk sektor makanan hingga lapak jajanan, diperbolehkan transaksi hingga pukul 20.00 WIB dan maksimal untuk makan setiap pengunjung selama 20 menit.

Berikut adalah beberapa poin yang harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha selama masa PPKM level 4 ini. Diharapkan dengan adanya beberapa penyesuaian dan Bantuan Sosial berupa sembako, vitamin serta obat – obatan dapat membantu masyarakat agar tetap tenang dan taat selama PPKM berlangsung, sehingga angka persebaran Covid-19 dapat mengalami penurunan.

Sumber :

1. https://covid19.go.id/berita/presiden-ppkm-level-4-dilanjutkan-dengan-penyesuaian-di-sejumlah-sektor