Dalam rangka mempersiapkan jemaah haji yang sehat dan bebas dari penyakit, Kementerian Kesehatan Republik indonesia menambahkan jenis sertifikat vaksin non-COVID-19, salah satunya adalah sertifikat vaksin meningitis ke dalam fitur SATUSEHAT Mobile.
Dalam keterangannya, Setiaji selaku Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI menyatakan bahwa penambahan sertifikat non-COVID-19 tersebut selaras dengan visi SATUSEHAT Mobile, yaitu untuk menjadi aplikasi kesehatan masyarakat, sekaligus langkah awal dari digitalisasi seluruh sertifikat vaksin non-COVID-19 dan imunisasi anak di Indonesia.
Lebih lanjut, setiaji juga menjelaskan bahwa saat ini calon jemaah yang akan berangkat haji dapat melakukan pendaftaran, cek dan mengunduh sertifikat meningitis secara digital melalui fitur vaksin dan imunisasi di SATUSEHAT Mobile.
Vaksinasi meningitis diharapkan bisa dilakukan setelah sebelumnya pada 11 November 2022 lalu, Kementerian kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 yang menjelaskan vaksin meningitis menjadi salah satu syarat wajib bagi calon jemaah haji, namun tidak diharuskan untuk jemaah umrah.
Namun demikian, meskipun saat ini sertifikat dapat diakses secara digital, para calon jemaah haji tetap dihimbau untuk tetap membawa ICV (International Certificate of Vaccination or Prophylaxis) atau kartu kuning secara fisik untuk menunjukkannya kepada pihak terkait sebagai bukti.
Selain itu, para calon jemaah haji juga dihimbau untuk melakukan perubahan format sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA Tawakkalna) sebelum melakukan keberangkatan dengan cara:
-
Mengakses pilihan “Ubah Format Sertifikat” pada menu “Sertifikat Vaksin dan Imunisasi”
-
Pilih negara Arab Saudi (KSA)