Selain program pemerintah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui vaksinasi Gotong Royong untuk mempercepat program vaksinasi dan herd immunity (kekebalan kelompok). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Vaksinasi Gotong Royong adalah program pemberian vaksin yang diklaim mempercepat pemerataan vaksinasi COVID-19. Vaksinasi Gotong Royong ditujukan untuk karyawan/buruh dan keluarga yang ditanggung oleh perusahaan. Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya.
Berikut ketentuan Vaksinasi Gotong Royong agar tidak mengganggu vaksinasi program pemerintah.
- Vaksinasi Gotong Royong tidak boleh menggunakan vaksin vaksin gratis program pemerintah seperti Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.
- Pelaksanaan vaksinasi hanya dilakukan di fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan.
- Vaksinasi akan dilakukan apabila pengadaan vaksin oleh BUMN dan Biofarma sudah tersedia.
Selain itu, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan peserta kepada Kementerian Kesehatan. Jenis vaksin yang digunakan juga harus mendapat persetujuan dari BPOM.
Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pelaksana diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Hal ini bertujuan supaya vaksinasi tersebut masih dalam pengawasan pemerintah.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalankan vaksinasi Gotong Royong tetap melakukan pelaporan baik secara elektronik atau manual kepada dinas kesehatan setempat dan tetap melakukan standar pelayanan dan prosedur pelayanan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
Sama halnya dengan vaksinasi program pemerintah, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan mendapat kartu vaksinasi Covid-19. Selain itu, penanganan KIPI pada vaksinasi ini akan sama dengan vaksinasi program pemerintah.
Sumber: Kementerian Kesehatan RI