Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Kesehatan Tahun 2018

651

Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Kesehatan Tahun 2018

Kegiatan Evaluasi SAKIP merupakan amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan sasaran keberhasilan yaitu terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel. Untuk menilai keberhasilan tersebut maka setiap Kementerian/Lembaga diwajibkan untuk melakukan evaluasi secara berkesinambungan.

Kementerian Kesehatan, yang dalam  hal ini difasilitasi Biro Perencanaan dan Anggaran bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal melaksanakan kegiatan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)  yang diikuti lebih kurang 214 satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan pada tanggal 22 – 26 April 2019 di Hotel Horison, Bekasi. Pada pembukaan acara drg. Oscar Primadi, MPH Sekretaris Jenderal menyampaikan bahwa evaluasi SAKIP harus menjadi perhatian pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan agar sistem akuntablitas pemerintah bukan hanya melaksanakan program saja, tetapi berorientasi pada pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien berorientasi pada kepuasan masyarakat. 

Penilaian hasil Evaluasi SAKIP Pusat Krisis Kesehatan merupakan gambaran capaian kinerja yang telah disusun dan dilaksanakan pada TA 2018. Adapun lingkup penilaian meliputi : perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan pencapaian sasaran/kinerja organisasi.

Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2018 Pusat Krisis Kesehatan mengalami peningkatan dari sebelumnya tahun 2017 91,49 menjadi 94,05. Capaian ini merupakan salah satu keberhasilan Pusat Krisis Kesehatan  dalam memperbaiki kinerja meskipun masih terdapat beberapa catatan untuk menjadi perbaikan di evaluasi SAKIP tahun berikutnya.