Masuknya varian Omicron pada saat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang telah stabil di beberapa wilayah di Indonesia, merupakan hal yang sama sekali tidak diharapkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Namun demikian, kenyataan bahwa varian tersebut telah masuk dan terdeteksi di Indonesia, menjadi hal yang harus diterima dan diwaspadai dengan serius oleh pemerintah dan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 Penanganan COVID-19, Kamis (16/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap bijak dalam menghadapi situasi tersebut dengan membatasi adanya mobilitas diluar ruangan jika tidak mendesak atau darurat. Selain itu, pemerintah juga tidak henti-hentinya untuk mengajak masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas.
Saat ini pemerintah sedang mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian Omicron di dalam negeri dan berujung pada lonjakan kasus. Selain itu, Pemerintah menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas di lapangan. Kebijakan yang disusun akan dapat dengan baik mendeteksi apapun varian yang masuk di Indonesia. salah satunya adalah dengan melakukan karantina 10 sampai dengan 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia.
Dengan adanya berbagai upaya yang saat ini sedang diusahakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat, diharapkan mampu meminimalisir dan mencegah adanya penyebaran varian omicron di tengah masyarakat.
Sumber :