Cegah Penyebaran Covid-19 di Pusat Perbelanjaan, Kini Kartu Vaksin Menjadi Syarat Masuk Mal

539

Cegah Penyebaran Covid-19 di Pusat Perbelanjaan, Kini Kartu Vaksin Menjadi Syarat Masuk Mal

Vaksinasi Covid-19 telah digadang–gadang sebagai salah satu solusi untuk menekan angka kematian yang diakibatkan oleh Covid-19, mulai bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah masyarakat yang melakukan vaksinasi telah mencapai hingga 55 juta dosis atau sekitar 26,73% dari keseluruhan populasi di Indonesia yang telah mendapatkan dosis pertama.

Melihat jumlah kasus penyebaran Covid-19 yang masih saja cukup tinggi di tengah masyarakat hingga saat ini, pemerintah yang terlibat dalam pengendalian dan penanganan kasus Covid-19 menetapkan penggunaan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang akan bepergian ke wilayah tertentu, pengurusan administrasi, hingga ketika akan masuk ke pusat perbelanjaan. 

Prof Wiku Adisasmito sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan arahan dan juga peringatan, apabila jumlah kasus paparan Covid-19 masih saja tinggi dan terus meningkat selam klaster baru di buka, maka operasional pusat perbelanjaan akan ditutup sementara.

Maka dengan demikian, sebagai langkah pencegahan dan juga perlindungan terhadap masyarakat di masa pandemi ini, diharapkan penetapan kebijakan ini mampu untuk membantu menekan jumlah penyebaran Covid-19, yang salah satunya berasal dari pusat perbelanjaan. Sehingga, Indonesia akan cepat pulih dan menciptakan Herd Immunity secepat mungkin. 

sumber :

  1. https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines 

  2. https://covid19.go.id/berita/sertifikat-vaksin-syarat-masuk-mal-adalah-upaya-optimal-menekan-peluang-penularan