Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 dengan Inmendagri No. 66/2021.

511

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 dengan Inmendagri No. 66/2021.

Menjelang akhir tahun 2021, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin menunjukkan kondisi yang lebih baik, hal ini dapat terlihat dari menurunnya jumlah kasus aktif di Indonesia. Untuk mempertahankan kondisi yang ada, menjelang libur panjang akhir tahun ini, pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengurangi mobilitas yang tinggi ditengah masyarakat, sehingga nantinya lonjakan kasus atau Third Wave tidak terulang kembali.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah bertindak cepat untuk mengantisipasi lonjakan dengan menerbitkan Inmendagri No. 66/2021. Kebijakan terkait pencegahan lonjakan kasus Covid-19 ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, adapun peraturan yang terkandung dalam kebijakan tersebut, diantaranya adalah:

  1. Penutupan semua alun-alun ditutup dari 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022

  2. Pengguna alat transportasi umum wajib 2x vaksin dan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam

  3. Larangan pawai dan arak-arakan dan acara perayaan tahun baru di ruang terbuka dan tertutup

  4. Pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

Dengan pemberlakuan kebijakan diatas, dan ditambah dengan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, diharapkan mampu mencegah perkembangan kasus yang biasa terjadi pasca libur panjang.

Sumber :

1.       https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/semua-alun-alun-ditutup-selama-libur-tahun-baru-31-desember-2021-1-januari-2022