Antisipasi Pascamudik: PPKM Mikro Diperpanjang, 3T Diperketat

380

Antisipasi Pascamudik: PPKM Mikro Diperpanjang, 3T Diperketat

Hari raya Idul Fitri 1442 H sudah berlalu dengan adanya pelarangan mudik bagi masyarakat Indonesia. Meski begitu, sebagian masyarakat masih nekat melakukan mudik dan beberapa diantaranya lolos pemeriksaan dan pemutaran balik di berbagai titik penyekatan.

Selain mudik, masyarakat Indonesia juga melakukan wisata ke berbagai tempat wisata yang berada di daerahnya bahkan keluar daerah. Oleh karena itu untuk mengantisipasi pascamudik pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Perpanjangan PPKM Mikro ini sebagai upaya untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik dan lebaran. Perpanjangan PPKM Mikro dimulai dari tanggal 18 Mei – 31 Mei 2021 dengan mencakup 30 Provinsi di Indonesia.

Sementara itu, Tracing, Testing, dan Treatment (3T) juga diperketat. Pengetatan 3T diberlakukan sebagai antisipasi agar peningkatan penyebaran Covid-19 tidak terjadi akibat pascamudik lebaran.

Pemerintah Indonesia berharap adanya kerjasama dari berbagai pihak sebagai upaya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk menaati peraturan yang telah berlaku.

Pemerintah juga berharap masyarakat Indonesia untuk selalu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, menjaga jarak minimal satu meter, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas pada periode dua minggu pascamudik lebaran ini.

Bagi masyarakat yang akan melakukan wisata atau bepergian diharapkan dalam kondisi tubuh yang sehat serta melakukan tes antigen untuk memastikan tidak membawa virus dan terhindar dari virus.

Lebih baik tetap di rumah dan berkumpul bersama keluarga terdekat untuk menghindari risiko terpapar Covid-19. Lakukan pertemuan secara virtual kepada keluarga yang jauh untuk melepas rindu dan silaturahmi.

https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/ppkm-mikro-diperpanjang-hingga-31-mei-dan-3t-diperketat