Pelarangan mudik sudah diterapkan sejak hari Kamis, 6 Mei 2021 dan berlaku hingga hari Senin, 17 Mei 2021. Pelarangan mudik ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Selain itu, pelarangan mudik ini juga untuk menjaga tren positif selama beberapa bulan terakhir terkait penurunan kasus Covid-19.
Pelaksanaan pelarangan mudik ini dilakukan oleh polisi dengan melakukan penyekatan di setiap perbatasan daerah. Penyekatan ini merupakan bentuk pengawasan agar masyarakat tidak mudik dan tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan. Penyekatan dilakukan di sejumlah wilayah yang memiliki potensi arus mudik yang tinggi.
Adapun jumlah penyekatan saat ini berjumlah 333 titik. Seiring berjalannya Polri menambah titik penyekatan menjadi 381 titik di Sumatera Selatan hingga Bali. Penambahan jumlah titik penyekatan ini sebagai bentuk antisipasi masyarakat yang nekat melakukan mudik meski sudah ada larangan.
Pihak kepolisian pun akan melakukan penegakkan hukum yang tegas bagi masyarakat yang nekat mudik. Namun, penegakkan hukum tersebut tetap humanis.
Pemerintah sangat berharap masyarakat Indonesia tidak mudik dan menahan rindu akan bertemu sanak saudaranya sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, pemerintah menyarankan agar masyarakat menjalin silaturahmi menggunakan media daring sebagai ungkapan rindu dan saling bertegur sapa pada saat hari raya Idul Fitri.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun minimal 20 detik pada air yang mengalir, menjaga jarak minimal satu meter, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan agar Indonesia segera pulih dari ancaman Covid-19.
Referensi: https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/polri-tambah-penyekatan-larangan-mudik-jadi-381-titik