3 Syarat WNA Bisa Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

1,470

3 Syarat WNA Bisa Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Langkah berani Indonesia dalam memutuskan untuk melakukan persiapan menuju endemi, merupakan hal yang sangat diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Namun demikian, masih banyak tugas yang harus dilakukan oleh pemerintah dan juga masyarakat untuk menuju endemi, salah satunya adalah dengan meningkatkan Herd Immunity atau kekebalan secara kelompok melalui program vaksinasi.

Tidak hanya untuk masyarakat Indonesia, untuk meringankan pembentukan Herd Immunity dan mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah kini telah memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk bisa melakukan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara asing yang mau melakukan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, diantaranya adalah:

  1. WNA yang sudah memiliki izin tinggal sementara atau permanen di Indonesia, dapat divaksin di Indonesia

  2. Jenis vaksin yang bisa diakses sesuai dengan rekomendasi WHO dan ITAGI, serta sudah mendapat EUA.

  3. Membuat e-tiket vaksinasi di pedulilindungi.id lalu mengunjungi faskes terdekat dengan membawa passpor, izin tinggal dan e-tiket di PeduliLindungi.

Dengan adanya ketentuan dan syarat di atas, diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada warga negara asing yang telah memiliki izin tinggal secara permanen maupun sementara di Indonesia, dalam mengikuti vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Tetap terapkan perilaku hidup sehat dan bersegera untuk menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 baik dosis primer maupun booster